Kendari, SATUSULTRA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan tak tinggal diam atas kasus penyelundupan solar subsidi ilegal ke PT.Panca Logam Makmur (PLM) di kabupaten Bombana.
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Senin, (7/8/2023), mengungkapkan Polda Sultra masih terus menyelidiki kasus penyelundupan solar subsidi di perusahaan tambang emas itu.
“Kita masih selidiki. Kita tidak berhenti,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap seorangpun oknum PT PLM. Hal itu karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan perusahaan dalam penyelundupan itu.
Sebab ungkap Bambang, warga yang ditangkap saat memasok solar subsidi ilegal ke PT PLM, mengaku solar tersebut permintaan mitra PLM.
“Hal itu berdasarkan pengakuan pelaku yang saat ini sementara ditahan,” bebernya.
Namun ia menegaskan tidak semudah itu percaya dengan pernyataan oknum. Harus dilakukan pembuktian apakah pesanan mitra atau arahan dari PT PLM.
“Andai dalam proses penyidikan perkara penggagalan penyeludupan 5 Agustus lalu penyidik menemukan alat bukti yang cukup bahwa PLM yang memerintahkan pesanan solar subsidi, maka saya akan lakukan penahanan,” ungkapnya.
Selain itu, Kombes Pol Bambang Wijanarko menyampaikan dalam proses penyelidikan semuanya harus didasari oleh alat bukti, tidak bisa berasumsi.
“Karena seperti itu aturannya, ketika ada alat bukti dan memenuhi maka kami tahan,” tandasnya. (c)
reporter : Arsya
editor : Linri Merinda
Komentar