Kendari, SATUSULTRA – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengeluarkan larangan kepada seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk mengadakan kegiatan berbuka puasa bersama, selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah bertepatan 2023 Masehi.
Hal itu ungkap Asmawa juga termasuk buka bersama internal lingkup OPD.
“Agar tidak mengadakan bukber dengan staf,” ujar Asmawa, Selasa (28/3/2023).
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu menyampaikan bahwa pelarangan tersebut juga sesuai dengan instruksi Presiden RI dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri RI.
“Jadi bukan arahan presiden, untuk Kepala Daerah itu sudah ada edaran Menteri Dalam Negeri, sudah keluar tadi malam dan itu harus kita laksanakan. Saya pikir kalau sudah ada arahan dari pemerintah pusat pasti kita akan laksanakan, tindak lanjuti,” ungkapnya.
Asmawa juga menuturkan bahwa larangan tersebut hanya berlaku bagi para pejabat dan kepala daerah. Sedangkan untuk masyarakat diperbolehkan melaksanakan bukber. (*)
reporter : Indri
Komentar