Pegawai Perusahaan di Nusa Tenggara Barat Terjerat Kasus Penggelapan Dana untuk Judi Online

Suasana ketenangan di Nusa Tenggara Barat terganggu dengan munculnya kasus penyelewengan dana yang mencuri perhatian.

Seorang pegawai perusahaan berusia 32 tahun, dengan inisial MFT, terlibat dalam tindakan penggelapan uang senilai Rp 17 juta dari tempat kerjanya, menimbulkan kehebohan di dunia bisnis setempat.

Pengakuan MFT saat diinterogasi mengungkap bahwa ia menggunakan dana tersebut untuk kegiatan judi online.

Kasus ini terbongkar ketika Kompol Muhammad Nasrullah dari Kapolsek Sandubaya menjelaskan kronologi peristiwa, saat MFT melakukan audit penjualan ayam potong yang menjadi tanggung jawabnya.

Kompol Nasrullah menyatakan, “Pelaku dengan cerdik memberi tahu atasan bahwa faktur yang bersangkutan belum terlunasi, padahal uangnya sudah ia peroleh dari konsumen untuk bermain judi.” MFT sebelumnya dipercaya mengumpulkan pembayaran dari konsumen yang telah jatuh tempo.

Ironisnya, MFT menggunakan uang perusahaan tersebut untuk berjudi secara online, memilih permainan slot. Dari uang yang ia curi, MFT berjudi sebanyak 12 kali tanpa meraih kemenangan, malah mengalami kerugian.

Situasi MFT semakin buruk ketika ia dihadapkan pada konsekuensi hukum atas tindakannya. “Kami telah menangkap terduga pelaku di rumahnya dan menetapkannya sebagai tersangka. Alasan pelaku melakukan penggelapan adalah karena tekanan keuangan dan utang,” ungkap Nasrullah. MFT dihadapkan pada Pasal 374 KUHP dengan potensi hukuman penjara hingga lima tahun.

Kasus ini menyoroti maraknya judi online di Indonesia, yang menjadi perhatian dari berbagai kalangan.

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, berupaya keras memberantas fenomena ini dengan pemblokiran jutaan konten judi, termasuk Higgs Domino Island, slot gacor, dan iklan promosi di berbagai platform media sosial.

 Upaya ini diambil untuk mengantisipasi kerugian lebih lanjut yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun akibat transaksi judi online. (*/dirman)

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar