Kendari, SATUSULTRA – Pelaksanaan Rakornas Produk Hukum Daerah (PHD) di Sultra, mendapat sambutan positif dari peserta, salah satunya dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapem Perda) DPRD Sulut, Vionita Kuera, mengatakan, Rakornas menjadi wadah menimba pengetahuan baru, terkait produk hukum yang akan dihasilkan suatu daerah nantinya, terutama terkait peraturan daerah (Perda) yang akan dibuat oleh eksekutif maupun legislatif.
“Saya anggota dewan periode baru dan ini pengalaman pertama saya ikut Rakor, tentu menjadi sangat baik untuk kita ikuti dan laksanakan, supaya menambah pengetahuan. Saya juga perlu belajar banyak dan Rakornas ini jadi salah satu tempat kita belajar banyak terkait Persa yang akan kita hasilkan,” katanya, saat ditemui di sela-sela pelaksanaan Rakornas PHD di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Rabu (27/8/2025).
Anggota DPRD Provinsi Sulut yang juga duduk di Komisi IV itu mengatakan, bersama rekan sesama anggota dewan di badan legislasi, pihaknya telah menyelesaikan pembentukan beberapa Raperda menjadi Perda. Ada yang sudah ketuk palu menjadi Perda, ada juga yang tinggal menunggu ketuk palu Mendagri dan ada pula yang masih sementara digodok. Bahkan, kata dia, ada beberapa usulan Raperda dari eksekutif yang belum masuk ke legislatif.
“Ada Raperda yang masih running, ada yang masih menunggu dari eksekutif yang belum masuk dan ada juga yang tinggal tunggu balasan dari Kemendagri, baru disahkan jadi produk Perda,” jelasnya.
Vionita menjelaskan, total ada 8 Raperda yang jadi usulan dewan dan inisiatif pemerintah daerah yang akan disahkan jadi Perda. Dimana, lanjut dia, 7 Raperda inisiatif eksekutif dan 1 Raperda inisiatif dewan. Adapun 7 Raperda usulan eksekutif diantaranya yakni Raperda RT/RW tahun 2024-2043 yang masih dalam tahapan pembahasan, Raperda RPJMD 2025 – 2029 yang telah dievaluasi dan menunggu SK Mendagri untuk disahkan serta Raperda penanggulangan bencana daerah yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Sementara itu, Raperda inisiatif dewan hanya 1 yakni pemberdayaan Pemuda, yang saat ini masih dalam tahap fasilitasi di Kemendagri yang diharapkan dapat ditetapkan jadi Perda pada awal September 2025.
“Raperda kepemudaan inisiatif dewan. Ini untuk menunjang kegiatan kepemudaan, organisasi lintas agama dan olahraga. Tentu mempunyai hal positif yang bisa membangkitkan semangat pemuda dan memberdayakan mereka untuk bisa berdaya saing, tidak terjerumus ke hal negatif. Karena banyak kegiatan pemerintah yang ditunjang pemuda seperti olahraga dan UMKM. Nah, itu yang di suport lewat Perda ini. Jadi jika ada organisasi kepemudaan yang lahir, bisa terdaftar dan terdata resmi di Kesbangpol. Dengan begitu, pemerintah bisa mensuport apa yang dibutuhkan” tandasnya. (*)
Reporter : Indri
Komentar