Kendari, SATUSULTRA – Dugaan suap pada pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Sulawesi Tenggara terus bergulir kencang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rusdianto Emba, adik bupati Muna, sebagai tersangka. Bupati Muna, Rusman Emba juga telah diperiksa sebagai saksi. Tak berhenti disitu, dua pejabat, satu honorer dan satu pihak swasta asal Kolaka Timur (Koltim), turut diperiksa atas kasus PEN, Rabu (15/6/2022).
Dua pejabat tersebut adalah kepala Bappeda Koltim Mustakim Darwis dan Harisman, mantan Kabid di Bappeda Koltim. Dua lainnya yakni seorang honorer di bagian umum bernama Hermawansyah dan direktur PT Muria Wajo Mandiri, Mujeri Dachri Muchlis, yang juga suami mantan bupati Koltim Andi Merya Nur.
Keempatnya, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana PEN. Mereka diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.
baca juga : Bupati Muna Diperiksa KPK Kasus Suap PEN, Adiknya Sudah Jadi Tersangka
KPK memastikan kasus tersebut akan terus dikembangkan hingga tuntas. Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan saksi untuk menggali lebih banyak keterangan guna mengungkap kasus dugaan suap pengajuan dana PEN. “KPK berharap dukungan masyarakat turut serta mengawasi proses penanganan perkara ini,” ucap Ali Fikri melalui rilis.
Pemeriksaan terhadap empat orang ini merupakan lanjutan dari kasus yang telah memenjarakan mantan bupati Koltim Andi Merya Nur, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto dan mantan Kadis Lingkungan Hidup kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Ketiga mantan pejabat tersebut terlibat kasus suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN senilai Rp350 miliar. Ardian Noervianto meminta imbalan sebesar tiga persen dari jumlah usulan PEN dan disetujui oleh Andi merya. Sedangkan peran Laode Syukur adalah sebagai penghubung antara Andi Merya dan Ardian. (b)
editor : Linri
Komentar