DPRD Dukung Kejati Sultra Ungkap TPPU Mafia Tambang Blok Mandiodo

Kendari, SATUSULTRA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin agresif memberantas para koruptor di blok Mandiodo yang merupakan WIUP PT Antam Konawe Utara.

Tidak sekedar membidik kasus korupsinya, Kejati Sultra menerapkan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pemilik saham yang melakukan penambangan di blok Mandiodo.

Langkah itu mendapat dukungan dari DPRD Sultra. Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut memang layak dilaksanakan agar para pelaku kejahatan tambang di Blok Mandiodo mendapatkan efek jera.

“Para mafia tambang ini telah merugikan negara hingga triliunan, sehingga kami sepakat ketika Kejaksaan menerapkan pasal TPPU,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui teleponnya, Sabtu (26/8/2023).

Untuk mengembalikan kerugian negara tambah politisi PAN itu, maka Kejaksaan harus menelusuri para pelaku sampai ke akar-akarnya.

“Aliran dana itu harus diselidiki kemudian pelakunya harus dimiskinkan. Harus disisir dari A sampai Z,” tegasnya.

Suwandi menegaskan, Kejati Sultra harus lebih serius membidik para pemilik saham. Sebab, aktifitas yang mereka lakukan telah merugikan negara.

“Kajati telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU, sehingga siapapun yang terlibat harus dipidanakan,” ungkapnya.

Suwandi mengapresiasi langkah dan kinerja Kejaksaan di bawah kendali Patris Yusrian Jaya, karena telah berhasil melakukan penahanan terhadap beberapa mafia tambang dan mengembalikan kerugian negara.

“Harus kita dukung dan kita apresiasi, karena telah berhasil memberantas para pelaku penambangan ilegal,” tandasnya. (c)

reporter : Arsya
editor : Linri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar