DPMD dan DPRD Muna Adu Ngotot Soal Pilkades Antar Waktu

Muna, SATUSULTRA – Rencana Pemkab Muna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) Antar Waktu pada lima desa mendapat penolakan dari DPRD Muna. Lima desa yang diusulkan tersebut yakni Desa Wadolao, Wantiworo, Lagasa, Masalili dan Matombura.

Salah satu alasan DPRD Muna menolak usulan Pilkades antar waktu itu, karena dianggap tidak mengakomodir keinginan seluruh masyarakat desa.

Anggota Komisi I DPRD Muna, Rasmin, mengatakan Pilkades antar waktu hanya melibatkan keterwakilan tokoh masyarakat sebagai pemilih. Selain itu calon kepala desa yang akan tampil dipilih oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

“Pemilihan seperti ini bertentangan dengan keinginan masyarakat karena keterwakilan pemilih dianggap tidak mewakili seluruh kepentingan masyarakat. Intinya, saya sebagai anggota Komisi I tidak setuju dengan Pilkades antar waktu yang hanya melibatkan keterwakilan tokoh masyarakat,” tegasnya saat rapat dengar pendapat bersama DPMD Muna di ruang Komisi I DPRD Muna, Kamis (19/12/2024).

Rasmin meminta supaya Pemkab Muna menunjuk Pejabat (Pj) Kepala Desa di lima desa tersebut daripada memaksakan untuk melaksanakan Pilkades antar waktu. Sebab langka penunjukan PJ Kepala Desa dia anggap lebih aman dalam menjaga stabilitas dan situasi keamanan di desa.

“Jangan paksakan Pilkades antar waktu, mending Pemkab menunjuk PJ Kepala Desa saja,” pintanya.

Ditempat yang sama, Kepala DPMD Muna Fajaruddin Wunanto bersikukuh bahwa Pilkades antar waktu dapat diselenggarakan oleh desa yang sudah tidak mempunyai kepala desa. Hal tersebut kata dia mempunyai dasar hukum dan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Pelaksanaan Pilkades antar waktu telah diatur di dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 bahwa Pilkades antar waktu bisa dilakukan melalui musyawarah desa,” sebutnya.

Fajaruddin tetap berkomitmen bahwa Pemkab Muna akan tetap melaksanakan Pilkades antar waktu. Apabila anggota DPRD tidak bersepakat, maka dia ingin mengajak anggota DPRD setempat untuk bersama-sama melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan regulasi terkait Pilkades antar waktu tersebut.

“Untuk memastikan regulasi ini, mari kita sama-sama ke Kemendagri, siapa tahu ada perlakuan khusus untuk Muna,” pungkasnya. (*)

Reporter : Inga

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar