Disdukcapil Kolaka Musnahkan Ratusan eKTP

Kolaka, SATUSULTRA – Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kolaka memusnahkan 302 KTP Elektronik (E-KTP) yang dinyatakan rusak dan sudah tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Disdukcapil, dihadiri Pj Bupati Kolaka Muh.Fadlansyah, Direktur Bina Aparatur Dukcapil Kemendagri wilayah Sulawesi, Kepala Disdukcapil Kolaka.

Kepala Disdukcapil Kolaka, Anas Yusuf mengatakan, pemusnahan tersebut sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya untuk mencegah KTP Elektronik yang sudah invalid disalah digunakan.

“Pemusnahan ini sudah sesuai arahan dari pusat, bahwa KTP yang tidak diambil atau rusak segera dimusnahkan, untuk menjaga hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ratusan keping KTP elektronik yang dimusnahkan merupakan kartu yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan kembali, dan pemiliknya tidak pernah datang ke Disdukcapil untuk mengambilnya.

“Setelah kita periksa, pemilik KTP yang datang di Disdukcapil tidak menyimpan nomor HP yang disimpan pada saat perekaman. Selain itu mereka tidak ada kabar. Setelah ditelusuri sudah tertinggal lama sehingga dimusnahkan.Adapun KTP yang dimusnahkan itu dari tahun 2022 hingga 2023,” tandasnya. (*)

Reporter : Indri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar