Cari Keadilan, Ruksamin Hadiri Panggilan Penyidik Polda Sultra

Jadi Saksi Pencemaran Nama Baik

Kendari, SATUSULTRA – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia dipanggil sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik oleh beberapa organisasi .

Ruksamin mengatakan beberapa organisasi masyarakat dan kemahasiswaan, telah menyebar informasi fitnah tentang dirinya melalui media sosial dan pamflet. Diantaranya, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Lingkar Aktivis Mahasiswa (LAM), Aliansi Masyarakat Pemerhati Korupsi (AMPK), Gerakan Aktivis Anti Korupsi (GAAS), dan Garda Muda Anoa (GMA) Sultra.

“Atas hal itu saya melapor di kepolisian dan hari ini saya datang untuk dimintai keterangan,” jelasnya, Senin (14/8/2023).

Ketua Partai Bulan Bintang Sultra ini mengatakan sebagai warga negara, ia berhak untuk mendapatkan keadilan atas fitnah yang selama ini ditudingkan padanya.

“Sebagai warga indonesia maka saya laporkan di Kepolisian dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh mereka,” tegasnya.

Bupati Konut dua periode itu mengatakan dirinya tak pernah alergi dengan kritikan, namun ada perbedaan besar antara mengkritik dan memfitnah. Apa yang diterimanya selama ini oleh beberapa organisasi yang ia laporkan, menurutnya bukan kritik, tapi fitnah terhadap dirinya.

“Yang dilakukan oleh mereka menuduh seolah saya sudah dipidana. Percepatan pembangunan di Konut tidak terlepas dari kritik masyarakat, akademisi dan lain sebagainya. Tapi, beda kritik, beda fitnah,” paparnya.

Karena itu, ia mempercayakan penuh kelanjutan proses hukum laporannya kepada Polda Sultra. Ia sendiri mengaku siap menerima konsekuensi dari laporannya itu.

“Biarkan pihak kepolisian yang proses, supaya clear semua. Sekali lagi saya katakan, semua kita serahkan kepada pihak berwajib. Soal hasilnya kita serahkan kepada penegak hukum,” tandasnya. (c)

reporter : Arsya
editor : Linri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar