Ruksamin Dituding Salahgunakan Bantuan, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian

Konawe Utara, SATUSULTRA – Bupati Konawe Utara Ruksamin dituding menyalahgunakan bantuan beras untuk korban bencana di daerahnya, untuk kampanye dirinya sebagai bakal calon gubernur Sultra di Muna. Tudingan tersebut dibantah kuasa hukum Ruksamin, Dedi Ferianto.

Dedi menyebut tudingan tersebut fitnah, tanpa data dan tidak sesuai fakta.

Bantuan beras yang dibagikan Ruksamin dalam kampanye politiknya, bersumber dari Selaras, yakni organisasi relawan Ruksamin yang telah berjalan sejak April, jauh sebelum bencana banjir di Konut.

“Dengan ini kami bertindak sebagai kuasa hukum H. Ruksamin, Bupati Konawe Utara, menegaskan bahwa pernyataan ketua DPW LIRA Sultra mengenai dugaan H. Ruksamin telah menggunakan dan memanfaatkan bantuan banjir untuk kepentingan sosialiasi calon gubernur Sultra adalah pernyataan fitnah tanpa didasari data dan fakta yang sebenarnya,” Jelasnya melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Minggu (26/5/2024).

Ia menjelaskan, beras tersebut dibeli oleh tim Selaras dari distributor beras di Konawe Selatan dengan menggunakan dana pribadi, bukan APBD ataua APBN.

Beras tersebut ungkapnya, dibagikan kepada konstituen PBB sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah memilih PBB pada Pemilihan Legislatif lalu, sehingga PBB memperoleh suara signifikan di DPRD Sultra.

“Pemberitaan dan pernyataan tersebut sangat merugikan dan menyudutkan H.Ruksamin sebagai tokoh publik Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Dedi Ferianto balik menantang DPW LIRA Sultra untuk membuktikan tudingannya terhadap H.Ruksamin. Ia mengajak ormas melakukan pengecekan di Pemkab Konut jika ada beras yang dikeluarkan untuk kepentingan Ruksamin. Ia juga menantangnya untuk melakukan pengecekan langsung ke distributor beras UD 579 di Konawe Selatan untuk memastikan kebenaran atas pembelian beras yang dilakukan tim Selaras untuk kepentingan PBB.

“Bahwa apabila jika tuduhan saudara terbukti tidak benar maka Saudara wajib meminta maaf kepada H.Ruksamin melalui media dan secara langsung,” tuturnya.

Jika hal itu diabaikan, Dedi mengaku tak segan untuk membawa hal ini ke jalur hukum.

“Dan apabila saudara tidak melakukan permintaan maaf, maka melalui pers release ini secara tegas kami menyampaikan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Dedi. (*)

Reporter : Dhery Hermansyah
Editor : Indri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar