Baubau, SATUSULTRA – Tiga Pemuda yang berprofesi sebagai Ojek Online (Ojol) dilaporkan ke Polres Baubau. Ketiganya diduga melakukan pelecehan pada seorang wanita, berinisial DP (28) di salah satu Whatsapp Group (WAG) komunitas Ojol Baubau, Senin (5/5//2025).
Saat dikonfirmasi, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI), Adv La Ode Muhammad Wahyu saputra menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendampingan tehadap DP (28) dan telah melakukan pelaporan pada tiga oknum Ojol berinisial IG, EP, dan BI dengan dugaan pelecehan verbal pada korban DP.
“Awal kejadiannya pada Kamis (1/5/2025), terlapor korban mendapatkan hasil screenshoot percakapan terlapor di salah satu grop WA komunitas Ojol Baubau dari teman korban UF. Pada screenshoot percakapan itu, terlapor BI mengirim foto korban bersama ibunya di grup disertai tulisan ‘penjual sayur mematikan lawan’. Kemudian dibalas terlapor EP dengan tulisan ‘Gadjah Duduk’. Dan terlapor IG menulis payudara korban besar,” ungkap Wahyu, Selasa (6/5/2025).
Kata Wahyu, setelah menerima pesan dari temannya, korban DP (28) kemudian menghubungi koordinator Ojol Baubau,
Tak mendapatkan respon yang baik dari pihak ojol tersebut. korban merasa kecewa karena koordinator Ojol tersebut menyuruh korban untuk mendatangi kantor Ojol, bukannya berinisiatif untuk mendatangi langsung korban.
“Dengan adanya dugaan pelecehan verbal pada korban DP ini, ketiga oknum Ojol tersebut kami laporkan dengan Undang-Undang pasal 27 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dimana, Pasal 27 UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi atau dokumen elektronik, yang melanggar kesusilaan dan perjudian. Pasal 27 A, mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik,” terangnya.
Sambung Wahyu, kemudian, pasal 45 ayat 4 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dengan cara menuduhkan suatu hal yang diketahui umum.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya mengaku telah memeriksa 5 saksi untuk dimintai keterangan.
“Untuk perkaranya masih kami selidiki dan tahap pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti. Saksi-saksi yang sudah kami periksa berjumlah 5 orang,” terang Ridlo lewat pesan WhatsApp, Sabtu (10/5 2025). (*)
Reporter : Rahmad Butuni
Komentar