Raha, SATUSULTRA – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara melewatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Kepala Bappeda Muna, La Mahi menyebut masih ada sebanyak 140 ribu sertifikat tanah milik warga Muna yang belum kena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Padahal kata dia, 140 ribu sertifikat tanah tersebut berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor perpajakan. “Sebagian besar sertifikat tersebut merupakan sertifikat tanah yang terbit pada program nasional maupun PTSL sejak tujuh tahun terakhir,” ungkapnya, Selasa (8/03/2022).
baca juga : Urai Kerumunan Pemuda, Kapolsek di Muna Barat Ditikam
Bappeda kata La Mahi, bakal bekerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Muna guna menarik tarif pajak terhadap ratusan ribu sertifikat yang belum terkena PBB. “Sudah ada aplikasi yang terkoordinasi dengan BPN. Lebih teknis Dinas Pendapatan yang tahu,” katanya.
Bahkan kata La Mahi, tarif PBB di Muna akan dinaikkan. Tujuannya adalah guna menaikkan pendapatan asli daerah. “Sebelum menaikkan PBB, terlebih dahulu akan dilakukan revisi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, yang memuat tentang besaran PBB,” pungkasnya. (ing)
Komentar