Kendari, SATUSULTRA – Tahun ini, tujuh kursi bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) bakalan kosong. Terdekat, kursi bupati Muna Barat, Buton Tengah dan Buton Selatan akan ditinggal bupati karena masa jabatannya berakhir pada 22 Mei.
Mengingat Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2024, berarti kursi bupati yang kosong akan diisi oleh penjabat (Pj) Bupati. Tidak hanya Mubar, Buteng dan Busel, empat daerah lain yakni Kota Kendari, Kolaka Utara, Buton dan Bombana juga akan dijabat Pj karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir.
Wakil gubernur Sultra, Lukman Abunawas berharap, siapapun yang ditunjuk menjadi Pj bupati dan walikota nantinya harus bersikap netral. Sebab, kemungkinan besar mereka itulah yang akan mengawal pelaksanaan Pilkada serentak di daerah jabatannya. “Jadi yang ditunjuk ini harus bisa netral, mereka akan menghadapi pilkada serentak pada 2024 mendatang,” ungkapnya, Rabu (6/4/2022)
baca juga : Tak Lagi Sekda, Nur Endang Abbas Kini Widyaiswara
Namun, bupati Konawe dua periode itu mengingatkan, tidak mudah untuk dapatt ditunjuk menjadi Pj kepala daerah. Minimal, empat syarat utama harus dipenuhi. Pertama, Pj bupati adalah pejabat tinggi pratama atau eselon IIA maupun IIB.
Kedua, harus memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan. Minimal pernah dua kali pindah jabatan eselon II atau paling tidak pernah menjabat di bidang pemerintahan misalnya camat, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. “Tapi bukan fokus pemerintah tetapi menjabat dua kali eselon II ini harus dalam lingkup pemerintah,” terang pria yang akrab dengan akronim LA.
Ketiga, pangkat pejabat yang akan ditunjuk minimal IVB yang telah disandang selama tiga atau empat tahun. “Tetapi idealnya golongan pangkat IVC,” kata Lukman.
Keempat, pejabat yang akan ditunjuk menjadi Pj kepala daerah akan ditilik prestasinya selama menjabat. “Jadi harus memenuhi empat kriteria ini,” ungkap pendamping gubernur Ali Mazi ini. (but)
Komentar