Tak Lagi Sekda, Nur Endang Abbas Kini Widyaiswara

Kendari, SATUSULTRA – Nur Endang Abbas tak lagi menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Presiden Joko Widodo memberhentikan jabatan Sekda Nur Endang Abbas, melalui SK Presiden nomor 11/M tahun 2022.

SK yang ditetapkan pada 18 Maret itu, diteken Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Selanjutnya, Nur Endang Abbas diberi jabatan fungsional sebagai Widyaiswara.

Widyaiswara sendiri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) pemerintah.

baca juga : Gubernur Harap UMKM Sultra Bersaing Dengan Produk Asing

Kepala Badan Kepala Kepegawaian (BKD) Sultra, Zanuriah mengatakan jadwal pelantikan Nur Endang sebagai Widyaiswara harus dilakukan paling lambat 7 April. Sebab, usianya akan tepat 60 tahun pada 7 April. “Ini hari kita selesaikan semua syaratnya karena ada berita acara dan lain-lain,” katanya di kantor Gubernur Sultra, Selasa (05/4/2022).

Ketika Nur Endang Abbas dilantik sebagai Widyaiswara, maka jabatan Sekda Sultra menjadi kosong. Untuk sementara waktu, jabatannya akan diisi oleh pelaksana harian (Plh). “Kekosongan jabatan Sekda Sultra nanti akan diisi pelaksana harian atau Plh dulu sembari menunggu pengusulan penjabat (Pj) Sekda,” terangnya. “Untuk Sekda definitif harus melewati proses yang panjang yakni assesment,” sambungnya. (ind)

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar