Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak, DP3A Koltim Sebut Batas Usia Minimal Pernikahan 19 Tahun

Kolaka Timur, SATUSULTRA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengadakan kegiatan Pengembangan Komunikasi, Iinformasi dan Edukasi Untuk Pemenuhan Hak Anak, dengan sub tema “Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak”. Giat ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup anak dan mencegah praktik perkawinan anak di Koltim.

Berlangsung di aula Baros Farm, Tirawuta, Rabu (10/7/2024), kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kolaka Timur, turut dihadiri oleh pPerwakilan OPD, Camat, Kades, Lurah, Perwakilan Kemenag, KUA, Anggota PKK dan Forum Anak Sorume Kolaka Timur.

Bupati Kolaka Timur yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Muhammad Aras dalam sambutannya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menikahkan anaknya sebelum mencapai usia 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

Ia menyebut, Undang-Undang pernikahan No.16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, mengatur ulang batas usia minimal pernikahan. Jika sebelumnya batas usia minimal pernikahan anak perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, kini diubah minimal 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

“Anak yang berkualitas dapat juga mempengaruhi kualitas negara khususnya di daerah Kabupaten Kolaka Timur, oleh karena itu Pemerintah Daerah hadir dalam hal perhatian terhadap anak. Dalam skala yg lebih kecil, lingkungan keluarga lah yang memegang peranan penting dalam pembentukan anak yang berkualitas”, jelasnya.

“Kalau masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan di KUA dapat dipastikan akan ditolak, jika masih ngotot akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani sidang,” lanjutnya.

Aras mengungkapkan, dengan pengukuhan forum anak ini, diharapkan orang tua dan anak mengetahui dengan baik tentang hak dan kewajiban seorang anak.

Ahmadin, selaku Narasumber dari Kemenag Kolaka Timur menegaskan bahwa pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini yang memiliki banyak dampak buruk. Diantaranya, meningkatnya angka perceraian, angka kematian ibu dan melajunya angka kematian bayi.

“Pernikahan Dini juga dapat mengakibatkan angka perceraian meningkat, karena pasangan belum siap sehingga ada masalah memutuskan untuk bercerai,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Forum Anak Sorume Kabupaten Kolaka Timur yang berasal dari perwakilan SMA dan SMK se-Kabupaten Kolaka Timur. (*)

Reporter : Dhery Hermansyah

Komentar