Kolaka, SATUSULTRA – Pemerintah Kabupaten Kolaka telah menyerahkan Raperda APBD 2025 untuk dibahas di DPRD. Dari dokumen yang diserahkan, Pj Bupati Kolaka Muh Fadlansyah menjabarkan proyeksi APBD Kolaka 2025 turun dibanding ABPD 2024 setelah perubahan yang mencapai Rp1,79 triliun.
Untuk tahun 2025, APBD Kolaka diproyeksikan hanya sebesar Rp1,6 triliun. Ada selisih sekitar Rp200 miliar antara APBD 2025 dan APBD 2024 setelah perubahan.
Padahal anggota komisi III DPRD Kolaka, H.Mustafa memprediksi APBD Kolaka tahun 2025 berkisar Rp2 triliun. Estimasi itu ia ungkapkan karena pada tahun 2025 ada potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi Laboratorium Uji Kualitas Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan peralihan pajak kendaraan yang sebelumnya dikelola Pemerintah Provinsi, menjadi kewenangan Pemkab Kolaka.
Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Syaifullah Halik membenarkan proyeksi APBD 2025 yang dimasukkan Pemkab Kolaka hanya mencapai Rp1,6 triliun. Menurutnya salah satu alasan proyeksi APBD 2025 lebih rendah dibanding APBDP 2024, karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengurangan dana bagi hasil sektor sumber alam.
“PMK itu memang mempengaruhi APBD secara keseluruhan,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Namun proyeksi itu belum final. Syaifullah mengatakan nilai diproyeksi tersebut masih akan dibahas dengan seksama oleh para legislator. Segala potensi akan diperhatikan untuk memastikan APBD Kolaka lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Masih ada kemungkinan proyeksi itu akan terkoreksi menjadi lebih tinggi saat pembahasan bersama DPRD dan Pemkab Kolaka,” jelasnya.
Mengenai proyeksi APBD 2025 yang lebih rendah dibanding APBD 2024 setelah perubahan, Pj Bupati Kolaka Muh.Fadlansyah mengungkapkan telah melalui perhitungan matang. Ia membenarkan akan ada potensi penambahan PAD, namun disisi lain juga ada faktor pengurangan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Pengurangan dana bagi hasil itu jelasnya, dapat mempengaruhi pendapatan daerah sehingga berdampak pada proyeksi APBD 2025 yang lebih rendah dibanding APBD perubahan 2024.
“Ada Peraturan Menteri Keuanganan (PMK) terkait pengurangan dana bagi hasil di sektor sumber alam,” ujarnya usai penyerahan Raperda APBD 2025 di gedung DPRD Kolaka.
Meski demikian, menurutnya angka Rp1,6 triliun masih bisa bertambah seiring adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat.
“Kita berharap ada PMK baru lagi, ada tambahan dan pergeseran anggaran agar APBD kita bisa naik dan sesuai KUA PPAS,” ungkapnya. (*)
Editor : Indri
Komentar