“Hari ini sebanyak 2.078 Izin perusahaan penambangan minerba kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tapi tetap tidak dikerjakan”
Jakarta, SATUSULTRA.COM – Sebanyak 2.078 Izin Perusahaan Pertambangan Minerba dicabut presiden Joko Widodo. Pencabutan izin itu berkaitan dengan perbaikan tata kelola Sumberdaya Alam. 2.078 izin perusahaan pertambangan yang dicabut itu karena tidak memiliki rencana izin kerja.
Saat melaksanakan konferensi pers melalui laman Youtube sekretariat presiden, Presiden dua periode juga mencabut izin sektor kehutanan dan Hak Guna Usaha (HGU) sektor perkebunan. “Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam,” ungkapnya.
baca juga : 66 KPM BPNT di Muna Terima Rekening Kosong
Seluruh izin pertambangan, kehutanan dan pengunaan lahan negara kata presiden, terus dievaluasi secara menyeluruh. Dari hasil evaluasi, jika ditemukan izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, atau dialihkan pada pihak lain, serta tidak sesuai peruntukan dan peraturan, juga akan dicabut.
“Yang pertama, hari ini sebanyak 2.078 Izin perusahaan penambangan minerba kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tapi tetap tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Presiden juga turut mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar dan 34.448 hektar HGU. “izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan. Yang ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar hari ini juga dicabut,” jelasnya.
Dari 34.448 HGU yang izinnya dicabut itu, seluas 25.128 hektar adalah milik 12 Badan Hukum, dan sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum. (ema)
Komentar