Tirawuta, SATUSULTRA – Pj Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Sulwan Abunawas meminta para kepala desa di Koltim untuk membentuk kawasan perdesaan berdasarkan potensi desa. Hal itu diungkapkannya saat membuka kegiatan sosialisasi pembentukan kawasan perdesaan, di aula Rujab kecamatan Mowewe, Rabu (18/5/2022).
Pemkab Koltim kata Sulwan telah mengeluarkan peraturan nomor 04 Tahun 2020 tentang pedoman pengembangan kawasan perdesaan berbasis masyarakat di kabupaten Kolaka timur. Ditambah dengan petunjuk Permendes nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan Kawasan Perdesaan, maka harusnya pembentukan kawasan perdesaan berbasis potensi desa dapat diwujudkan.
Pemerintah pusat melalui UU nomor 6 tahun 2014 juga telah menegaskan perlunya pembagian kawasan perdesaan. “Pembangunan kawasan perdesaan merupakan pembangunan yang dilaksanakan dalam upaya untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif,” ujar Sulwan.
baca juga : Sulwan Harap Pramuka Rangkul Generasi Muda Koltim
Pembangunan kawasan ungkapnya bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal itu dicapai melalui pendekatan dengan memprioritaskan pengembangan potensi dan pemecahan masalah kawasan perdesaan. “Melalui kegiatan ini saya tegaskan kepada kepala desa Se-kabupaten Kolaka timur untuk dapat membentuk kawasan, pedesaan dengan melihat potensi desa masing-masing,” tekan Sulwan.
sosialisasi pembentukan kawasan perdesaan itu dihadiri Pj.Sekda Koltim, para OPD dan para Camat. (c)
reporter : Supri
editor : Linri Merinda
Komentar