Baubau, SATUSULTRA – LA tak dapat berkutik. Satuan Polairud Polres Baubau memergoki nelayan asal desa Madongka, kecamatan Lakudo, kabupaten Buton Tengah itu membawa dua bom ikan berupa botol di dalam kotak penyimpanan ikan.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan kronologi penangkapan LA. Nelayan berusia 55 tahun itu diciduk saat tengah melaut di Tanjung Wandoridi, Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Jumat (27/1/2023).
Ketika itu, Satuan Polairud Polres Baubau sedang berpatroli sekaligus menyelidiki informasi masyarakat terkait dugaan pengeboman ikan. Petugas kemudian memergoki LA di atas perahunya, dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui LA membawa dua botol bom ikan siap pakai dalam kotak penyimpanan ikannya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan alat bukti berupa bom ikan, sampan, alat panah ikan, sumbu bahan peledak, dan korek api.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. Hal ini sesuai pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya, Senin (6/2/2023).
Kata dia, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi bom ikan ini. Beberapa lokasi lainnya di perairan Lakudo dan pesisir Wara, Kabupaten Buton Tengah.
Sejauh ini, tambah Bungin, polisi sudah mensosialisasikan bahaya dari aksi bom ikan pada para nelayan. Begitu pula dengan ancaman pidana yang berat menanti para pelaku.
“Aksi bom ikan ini akan merusak ekosistem laut, khususnya rumah ikan dalam waktu yang panjang,” tutup AKBP Bungin. (c)
reporter : Putra Butuni
editor : Linri Merinda
Komentar