Kendari, SATUSULTRA – Jadwal Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyeret dua oknum Komisioner KPU Konawe, Ketua serta satu anggota Bawaslu Konawe terkait indikasi penggelembungan suara pada Pemilu Februari 2024 lalu akhirnya resmi dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagaimana yang tayang dilaman sosial media akun DKPP pada Minggu (29/9/2024).
Jadwal sidang dilaksanakan pada Jumat, 4 Oktober 2024 dengan nomor perkara 162-PKE-DKPP/VII/2024. Ketua DPW Lumbung Informasi (LIRA) Sultra Karmin, mengajak masyarakat ikut memantau pelaksanaan sidang tersebut.
“Saya mengimbau para penggiat pemilu dan masyarakat untuk kita bersama memantau jalannya persidangan sebagai bentuk perhatian mengawal tegaknya proses demokrasi di Konawe,” ucap Karmin melalui siaran persnya, Minggu (29/9/2024).
“Sidangnya nanti akan ditayangkan secara live melalui siaran langsung laman sosial media DKPP, disitu kita bisa mengikuti dan melihat peristiwa kasus dugaan pelanggaran etik oleh oknum oknum penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe ini,” imbuhnya.
Ia berharap DKPP dapat melihat kasus ini secara Objektif, sehingga dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu di Sultra, khususnya di Konawe.
“Kalau terbukti, pecat saja. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu menjadi hilang karena ulah oknum oknum yang terindikasi tidak menjaga marwah lembaga,” tegasnya. (*)
Reporter : Dhery Hermansyah
Komentar