Konawe, SATUSULTRA – Pj Bupati Konawe Harmin Ramba mengunjungi dan berdialog dengan warga Tamesandi, Kecamatan Uepai. Mereka merupakan warga terdampak pembangunan Bendungan Ameroro. Pertemuan berlangsung di Balai Desa Tamesandi Kecamatan Uepai, Sabtu (3/2/2024).
Masyarakat yang terdampak kebijakan ganti rugi tanaman di wilayah sekitar, Bendungan ameroro ini, telah mengeluhkan permasalahannya selama beberapa tahun. Hal itu kata Pj Bupati Konawe Harmin Ramba, menjadi isu yang mendapat perhatian serius Pemkab Konawe.
Karenanya, melalui pertemuan itu, ia membeberkan terkait pemberian kompensasi terhadap 43 bidang tanah yang selama ini dituntut warga Tamesandi.
Menurut Harmin, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku penilai pengganti rugi biasanya bekerja paling cepat empat bulan. Ia memperkirakan pada Juni nanti proses pembayaran sudah dapat dilaksanakan.
“Kita boleh bersabar tapi kita juga harus tahu kepastian pembayaran hak atas masyarakat. Saya juga meminta kepada pihak BWS selaku PPK pengadaan tanah pembangunan Bendungan Ameroro kabupaten Konawe, agar bisa memberikan informasi terkait waktu pelaksanaannya agar masyarakat tidak khawatir,” ungkapnya.
Dalam dialog dengan warga, Harmin Ramba, mendengarkan keluhan, masukan, dan aspirasi mereka terkait proses ganti rugi tanaman yang sedang berlangsung.
Masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan kompensasi serta hak-hak mereka sebagai pemilik tanah dan tanaman.
Selain itu, Harmin Ramba juga memberikan jaminan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap proses ganti rugi tanaman ini untuk memastikan bahwa semua pihak terdampak mendapatkan haknya secara adil dan transparan.
“Langkah-langkah konkret akan segera diambil untuk memperbaiki proses ganti rugi tanaman dan memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik,” tandas Harmin. (*)
Reporter : Dhery Hermansyah
Komentar