Kolaka, SATUSULTRA – Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka. Kabupaten Kolaka menerima penghargaan karena mencatatkan angka pembayaran pajak tertinggi dari empat kabupaten wilayah kerja KPP Pratama Kolaka.
Saat menerima penghargaan itu, bupati Kolaka Ahmad Safei mengatakan penerimaan pajak adalah tulang punggung pembangunan negeri. Membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan adalah wujud nyata kesadaran dan kepedulian kepada negara. Untuk itu, Bupati Kolaka, Ahmad Safei mengajak seluruh masyarakat Bumi Mekongga patuh membayar pajak dan segera melaporkan SPT Tahunan. “Saya mengajak seluruh pejabat, aparatur sipil negara, serta masyarakat Kabupaten Kolaka yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Mari ki’ lapor SPT Tahunan ta’ sekarang,” kata Ahmad Safei, usai menerima piagam penghargaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka, Jarod Sri Raharjo, Jumat (4/2/2022).
baca juga : Amankan HPN, Polda Sultra Kerahkan 434 Personil
Pada kesempatan tersebut, Ahmad Safei juga menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2021 secara online melalui e-Filing. e-Filing adalah SPT Tahunan yang dilakukan secara online. Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem e-Filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi. “Manfaatkan e-Filing untuk kemudahan pelaporan pajak secara daring,” ajak Safei.
baca juga : Kinerja Anggaran 2021 di Kolaka Raya Membaik
Kepala KPP Pratama Kolaka, Jarod Sri Raharjo, mengatakan penghargaan kepada Bupati Kolaka adalah wujud apresiasi KPP Pratama, karena pada 2021 Kolaka adalah kabupaten dengan pembayaran pajak paling tinggi, khususnya di sektor administrasi pemerintahan untuk empat kabupaten dalam wilayah kerja KPP Pratama. “Hal ini dibuktikan data dari KPP Pratama bahwa pembayaran pajak Pemkab Kolaka di sektor administrasi pemerintahan mengalami pertumbuhan sebesar Rp43 miliar dibandingkan tahun 2020,” kata Jarod.
Jarod juga mengingkatkan kepada seluruh masyarakat yang telah memiliki NPWP agar melapor SPT sedini mungkin sebelum 31 Maret 2022 agar terhindar denda dari Kantor Pajak. (art)
Komentar