Baubau, SATUSULTRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan Kadis Pertanian, Muhammad Rais sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih padi tahun anggaran 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji, dalam keterangan pers, Rabu (16/4) siang.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Nomor 1 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Baubau tertanggal 14 April 2025.
“Penetapan ini berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Pada tahap penyidikan, tim jaksa memutuskan menetapkan Muhammad Rais sebagai tersangka,” jelas Abdul Kadir Sangadji.
Muhammad Rais, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan benih padi yang menelan anggaran sekitar Rp314 juta. Berdasarkan hasil audit dan pengembangan kasus sebelumnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp187.550.000.
Proyek tersebut sendiri dimenangkan oleh CV Tri Makmur dan merupakan kelanjutan dari perkara dua tersangka sebelumnya yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Saat ditanya soal penahanan, Abdul Kadir menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Muhammad Rais sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami belum memanggil yang bersangkutan hari ini. Rencananya akan dijadwalkan pada minggu depan dan kami akan informasikan kepada rekan-rekan media,” tambahnya.
Untuk saat ini, belum ada tersangka lain yang ditetapkan. Namun, pihak kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. (*)
Reporter : Rahmad Butuni
Komentar