Selain itu juga ditemukan kegiatan perjalanan dinas fiktif. Hal ini terlihat dari adanya kegiatan perjalanan dinas yang tidak dilakukan, namun dibuatkan laporan pertanggungjawaban. Kemudian berdasarkan keterangan ASN dari Sekretariat DPRD, bahwa terdapat kegiatan perjalanan dinas atas nama ASN yang tidak diketahui dan tidak pernah dilakukan. “Berdasarkan keterangan staf pada bagian umum dan keuangan, mengakui diminta oleh Marsia dan SD (inisial) untuk membuat SPPD fiktif atas sepengetahuan Muhardin Tasruddin,” beber Indawan.
Kajari juga mengatakan adanya keinginan dan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam perkara ini. Hal ini terlihat dari Marsia selaku bendahara pengeluaran, dan SD selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan serta salah satu staf bagian SPPD dengan membuat kegiatan fiktif dan menguasai anggaran dana setelah dibayarkan atas sepengetahuan dan perintah Muhardin Tasruddin. Muhardin Tasruddin, Marsia dan SD juga disebut menggunakan dana Sekretariat DPRD untuk kepentingan pribadi.
Namun dalam prosesnya kasus ini hanya menyeret dua nama, yakni Muhardin Tasruddin dan Marsia. Keduanya telah divonis hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari pada sidang putusan 8 Desember 2021 lalu. Majelis Hakim menjatuhi hukuman 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Muhardin Tasruddin. Sementara kepada Marsia, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Marsia menerima putusan tersebut, sementara Muhardin Tasruddin mengajukan banding. Demikian juga JPU telah mengajukan banding atas putusan terhadap Muhardin Tasruddin.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara nomor: LAPKKN-211/PW20/5/2021 tanggal 18 Mei 2021 atas perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.919.566.910. (ldk)
Komentar