Kendari, SATUSULTRA – Drama yang diarsiteki Awaluddin, gagal. Ia mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan dirinya jadi korban rampok. Setelah pengembangan, polisi berhasil membongkar kedok Awaluddin, dan menetapkan pria berumur 30 tahun itu sebagai tersangka karena membuat laporan palsu untuk menutupi kejahatannya sendiri.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan, sebelumnya Awaluddin mengaku dirampok orang tak dikenal (OTK) yang mengambil uang perusahaan tempatnya bekerja, PT.Obsidian Stainless Steel (OSS) sebesar Rp320 juta yang sedang dibawanya. Laporan Awalnya, ia dirampok di kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 14 April 2022 sekitar Pukul 14.30 Wita.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi membongkar kedok Awaluddin dan memastikan ia hanya berpura-pura menjadi korban perampokan. Untuk meyakinkan aksinya, ia dengan sengaja memecahkan kaca mobil miliknya mengunakan batu serta melukai dirinya sendiri, dan membuat keterangan palsu di Polsek Mandonga. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang perusahaan yang dibawanya itu tidak dirampok, melainkan uang itu di ambil pribadi dan di gunakan untuk bermain judi online,” ujar Simanjuntak, Rabu (19/4/2022).
baca juga : Anggotanya Aniaya Bocah, Kapolres Baubau Berkunjung Minta Maaf
Adapun motif pelaku membuat laporan seolah-olah menjadi korban perampokan, agar PT OSS tidak menagih uang yang sudah diambil Awaluddin. Saat ini tersangka sudah di amankan di Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, baju kaos putih, bongkahan batu dan transaksi dana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 242 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (but)
Komentar