Baubau, SATUSULTRA – KPU Kota Baubau meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang disebut SIAKBA. Aplikasi itu sengaja disiapkan untuk Memudahkan bagi pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kota Baubau, Edi Sabara mengatakan dengan aplikasi tersebut, pendaftar tak perlu lagi mendatangi KPU dan kantor badan adhoc untuk mendaftar PPK dan PPS.
“Jadi, pendaftar itu tidak perlu lagi membawa berkas ke KPU, cukup buka aplikasi, duduk manis sambil minum kopi dan mengisi aplikasi, setelah terkirim itu sudah terdaftar,” ujar Edi, Senin (31/10/2022)
baca juga : Berprestasi, 11 Personil Polres Baubau Diganjar Penghargaan oleh Kapolres
Kata komisioner KPU Dua periode itu, Dengan adanya aplikasi SIAKBA dapat mengefektifkan serta dapat mengefisiensi waktu dan rentang kendali bagi pendaftaran yang bermukim jauh dengan kantor KPUD.
“jadi upaya itu kita lakukan agar dapat memotong alur , dengan cukup mendownload aplikasi SIAKBA, cukup dari rumah saja, dan ini untuk memudahkan masyarakat Kota Baubau untuk mendaftar PPK hingga PPS,” tandasnya merujuk pada pembukaan pendaftaran PPK dan PPS yang dimulai November 2022. (c)
reporter : Putra Butuni
editor : Linri merinda
Komentar