Kolaka Timur, SATUSULTRA – Plt Bupati Koltim Abd Azis SH, menginginkan agar persoalan sengketa lahan Eks PT Sandabi Indah Lestari (SIL) segera tuntas. Hal ini diungkapkan bupati saat memimpin rapat penyelesaian sengketa lahan dan peninjauan lapangan Eks HGU PT SIL, Selasa (1/11) di Balai Pertemuan Desa Lalolera Kecamatan Lambandia.
Kegiatan ini juga dihadiri Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi, Kepala OPD Terkait, Kepala BPN Koltim Ilmiawan, Camat Lambandia, Kapolsek Lambandia, Kepala Desa Lalolera H Alimuddin dan Kepala Desa Wonuambuteo Mursalim SPd, serta puluhan masyarakat dan pewaris.
“Mohon nanti kembali dilakukan inventarisasi dan verifikasi faktual di lapangan. Dan diharapkan kepada masyarakat yang memiliki legalitas untuk hadir saat verfikasi faktual. Nanti kami akan menyusun tim besar untuk penyelesaian 406 ha ini, ini hasil diskusi kami bersama BPN dan Kapolsek Lambandia untuk membuat tim besar untuk penyelesaian tanah di Lalolera dan Wonuambuteo ini,” sebutnya.
Untuk diketahui, terkait penyelesaian 406 ha yang belum di sertifikatkan, karena belum dilakukan penetapan objek dan subjeknya, dari 500 ha yang di usulkan hanya ada 406 ha diperuntukan bagi 580 KK. Lalu ada juga masalah di lapangan sehingga BPN belum menerbitkan sertifikatnya. Sehingga hari ini diadakan pertemuan dan mengahadirkan masyarakat yang mengelola lahan tersebut agar bisa terselesaikan.
Sementara itu Kepala BPN Koltim Ilmiawan menegaskan, HGU eks PT SIL yang sudah habis masa waktunya ini, kembali kepada negara atau Pemerintah, 80 persen distribusi tanah ke masyarakat, masih ada tersisa 400 hektar lebih belum terdistribusi ke masyarakat karena ada peruntukan ke pewaris. Dan pihaknya hanya memfasilitasi yang sudah klir objek dan subjeknya, lalu menunggu kesepakatan dan hasilnya itu akan diselesaikan. (lin)
Komentar