Kolaka, SATUSULTRA – Sebanyak 83 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kolaka, Sulawesi Tenggara, diambil sumpahnya oleh bupati Kolaka, Ahmad Safei. Bupati juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 83 PNS lingkup Pemkab Kolaka di Aula Sasana Praja Pemkab Kolaka, Kamis (30/3/2023).
Bupati Ahmad Safei, berharap para ASN menjaga amanah dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat menjadi PNS. Semoga dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Ini merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pimpinan dan masyarakat, namun juga kepada allah SWT,” ungkap bupati dua periode itu.
Kepala BKPSDM Kolaka, Andi Wahidah mengatakan tujuan dari pengambilan sumpah/janji PNS tersebut agar mereka mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya serta dalam rangka mendorong terciptanya good governance.
Adapun 83 PNS yang menerima SK 100 persen tersebut merupakan CPNS lulusan tahun 2020 dan 2021. Mereka terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 60 orang, masing-masing delapan dokter umum, dua dokter gigi, 16 perawat, delapan epidemiologi, enam nutrisionis, enam pranata laboratorium kesehatan dan 14 tenaga kesehatan lainnya. Selebihnya merupakan tenaga teknis.
Andi Wahidah menambahkan, jumlah PNS yang naik pangkat pada periode 1 April 2023 berjumlah 438 orang. Menurutnya, pelaksanaan pengurusan kenaikan pangkat saat ini telah menggunakan Aplikasi SIASN BKN sehingga pengurusannya lebih cepat dan mudah.
“Alhamdulillah pada periode 1 Oktober tahun 2022 lalu Kabupaten Kolaka merupakan pilot projek dalam penggunan Aplikasi SIASN dan mendapat apresiasi sangat baik dari Badan Kepegawain Negara,” kata Andi Wahidah.
Penyerahan SK PNS tersebut dihadiri Wakil Bupati Kolaka H. Muh. Jayadin, Wakil Ketua II DPRD Kolaka I Ketut Arjana, Plt Sekda Wardi, Asisten I Muh. Bakri, serta para kepala OPD. (lin)
Komentar