Kolaka, SATUSULTRA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2025, kini masuk ke ruang rapat DPRD Kolaka. Hal itu ditandai dengan penyerahan dokumen Raperda dari Penjabat Bupati Kolaka Muhammad Fadlansyah kepada Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kolaka, Kamis (10/10/2024).
Total APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp1,63 triliun. Dengan rincian pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp264,98 miliar, dan pendapatan transfer sebesar Rp1,37 triliun.
Sedangkan belanja daerah yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer dianggarkan sebesar Rp1,64 triliun.
“Belanja operasional dianggarkan sebesar Rp1,16 triliun, belanja modal dianggarkan sebesar Rp202,93 miliar, belanja tidak tidak terduga sebesar Rp12 miliar, dan belanja transfer dianggarkan sebesar Rp257,66 miliar,” rinci Fadlansyah.
Selanjutnya rencana pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan ditargetkan senilai Rp10 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6 miliar.
Berdasarkan perhitungan selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah, maka dalam rancangan APBD 2025 terjadi desifit belanja sebesar Rp4 miliar, yang selanjutnya ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp4 miliar. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar 0 rupiah.
“Kami berharap proses pembahasan rancangan APBD 2025 ini dapat berjalan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya saya instruksikan kepada seluruh kepala SKPD untuk mengikuti langsung rapat-rapat pembahasan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPRD Kolaka,” ujarnya.
Sementara itu, seluruh fraksi DPRD Kolaka menyatakan menerima dan setuju dokumen rancangan APBD 2025 untuk dibahas lebih lanjut. Penetapan APBD 2025 ditargetkan telah tuntas sebelum berakhir masa jabatan anggota DPRD Kolaka periode 2019-2024. (*)
Editor : Indri
Komentar