Aman Terkendali, Inflasi Kota Kendari Bulan Maret Sebesar 0,87 Persen

Kendari, SATUSULTRA – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kendari merilis Indeks Harga Konsumen (IHK) Kota Kendari Maret 2024, yang dilaksanakan di Aula Kantor BPS Kota Kendari.

Dari data BPS, diketahui inflasi month to month Kota Kendari pada bulan Maret sebesar 0,87 persen dan inflasi year to date Kota Kendari sebesar 0,44 persen. Sedangkan inflasi year on year Kota Kendari sebesar 2,67 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,67.

Inflasi year on year terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu, kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,81 persen.

Kelompok kesehatan 0,46 persen, kelompok transportasi 1,67 persen, kelompok pendidikan 5,13 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran 2,12 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 2,28 persen.

Sementara kelompok yang mengalami penurunan indeks yaitu, pakaian dan alas kaki sebesar 1,41 persen, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga 0,86 persen, kelompok pemeliharaan rutin rumah tangga 0,61 persen, kelompok informasi, komunikasi dan jasa 0,76 persen, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 1,23 persen.

Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dalam kegiatan tersebut mengatakan, data yang disampaikan BPS tersebut merupakan bahan perumusan kebijakan inflasi Kota Kendari khususnya bagi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

“Tingkat konsumsi masyarakat meningkat berarti akan mempengaruhi kesediaan bahan-bahan di pasaran, sehingga masalah itu kita melakukan konsolidasi di tingkat tim untuk lakukan intervensi,” jelasnya, Selasa (2/4/2024).

Sementara itu, Kepala BPS Kota Kendari Sutriwari mengatakan, inflasi di angka 2,67 persen masih kategori terkendali, karena belum berada di 3,5 year on year.

“Nah kalau kita sudah berada pada posisi 3,5 harus waspada, berarti kita tidak bisa mengendalikan inflasi karena aturan secara moderat secara ilmiah bahwa inflasi moderat adalah 2,5 + 1 – 1 atau berada 3,5 ke atas dan 1,5 kebawah,” tandasnya. (*)

Reporter : Arsya

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar