Aniaya Bocah, Oknum Polisi di Baubau Kena Demosi dan Mutasi

Baubau, SATUSULTRA – FZ, oknum polisi yang viral karena terekam CCTV menganiaya seorang bocah di kecamatan Batupuaro, kota Baubau, Sulawesi Tenggara, telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi. Pada sidang yang berlangsung Jumat (20/5/2022), FZ dijatuhi hukuman demosi dan mutasi tempat tugas.

FZ yang berpangkat brigadir itu, dihukum demosi atau penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua tahun. Ia juga dipindah tugaskan dari Polsek Murhum kota Baubau, ke Polres Buton Utara.

Bocah inilah yang dianiaya FZ sehingga ia diputuskan demosi dan mutasi dari Polres Baubau ke Polres Buton Utara. Tampak Kapolres Baubau AKP Erwin Pratomo saat memberi santunan pada bocah korban aniaya oknum anggota polisi. (putra butuni)

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo melalui pesan Whatsapp, membenarkan hal tersebut. Dua hukuman yang diterima FZ, diputuskan dalam sidang etik anggota Polri. “Putusan yang diberikan yakni demosi selama dua tahun. Yang bersangkutan dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda, yaitu ke Polres Buton Utara (Butur),” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum polisi di Polres Baubau berinisial FZ melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah di Kota Baubau, Senin, 18 April 2022. Penganiayaan itu terekam kamera CCTV milik warga di lorong kuda putih, Kelurahan tarafu, Kecamatan Batupuaro, kota Baubau.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 26 detik itu terlihat seorang bocah yang mengendarai sepeda, menyenggol mobil yang digunakan oleh FZ. FZ kemudian itu turun dari mobilnya dan langsung menganiaya bocah tersebut. (c)

reporter : Putra Butuni
editor : Linri Merinda

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar