Tak Jadi Dijabat Pj Bupati, Busel dan Mubar Dipimpin Plh Bupati

Kendari, SATUSULTRA – Masa jabatan bupati Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng) dan Muna Barat (Mubar), berakhir Minggu (22/5/2022). Sebelumnya, bupati Busel dijabat La Ode Arusani, Buteng dijabat Samahuddin dan Mubar oleh Ahmad Lamani.

Seyogyanya, Senin (23/5/2022) ketiga daerah itu telah dipimpin Pj Bupati setelah keluarnya SK penetapan tiga Pj Bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri menetapkan Muh. Yusuf sebagai Pj Bupati Busel, Bahtiar sebagai Pj Bupati Mubar dan La Ode Budiman di Buteng.

Namun, gubernur Sultra, Ali Mazi, “mempermasalahkan” SK tersebut. SK Pj Bupati Mubar dan Busel diangggap “cacat” konsideran, karena tidak menyertakan Usulan Gubernur pada poin Pertimbangan terbitnya SK. Kemendagri hanya mengutip Usulan Gubernur sebagai poin Pertimbangan dalam SK penetapan Pj Bupati Buteng.

baca juga : Sekda Definitif Koltim Masih Tunggu Pemprov Sultra

Buntutnya, Ali Mazi enggan melantik Pj Bupati Mubar dan Busel. Bahtiar dan Muh.Yusuf yang seyogyanya dilantik Senin (23/5/2022) bersamaan dengan La Ode Budiman, baru akan dilantik setelah gubernur berkonsultasi kepada Kemendagri.

Dengan ditundanya pelantikan Pj Bupati Mubar dan Busel, maka Pemprov Sultra menunjuk Sekretaris Daerah dua kabupaten itu sebagai Pelaksana Harian (Plh) bupati. Hal tersebut diterangkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sultra, Muh.Ridwan Badallah melalui rilis.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada dua kabupaten dimaksud (Muna Barat dan Buton Selatan), Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing-masing kabupaten menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati sejak tanggal 22 Mei 2022,” ungkap Ridwan dikutip dari rilis.

Masa jabatan Plh Bupati kedua daerah itu akan berlangsung selama seminggu, hingga 29 Mei 2022. Jika belum ada pelantikan setelah satu minggu itu maka jabatan Plh Bupati akan diperpanjang seminggu lagi. “Sehubungan dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut,” jelas Ridwan.

Untuk diketahui, sebelum ditunjuk sebagai Pj Bupati Buton Tengah, La Ode Budiman merupakan Sekda kabupaten Buton Tengah. Muh.Yusuf yang ditetapkan sebagai Pj.Bupati Buton selatan, merupakan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra. Sedangkan Bahri adalah Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Bima Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan sebagai Pj Bupati Muna Barat. (c)

reporter : Putra Butuni
redaktur : Linri Merinda

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar