ASR – Hugua Daftar di KPU, Media Dilarang Masuk Tempat Pendaftaran

Kendari, SATUSULTRA – Masa pendaftaran bakal calon gubernur (Bacagub)- wakil gubernur Sualwesi Tenggara (Sultra) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimulai pada Kamis (28/8/2024). Pasangan Andi Sumangerukka (ASR) – Hugua menjadi Bacagub pertama yang mendaftarkan diri ke KPU sebagai salah satu peserta pemilihan gubernur.

Sekitar Pukul 11.05 Wita, ASR Hugua tiba di Kantor KPU Sultra. Mengenakan dress code putih – khaki, ASR – Hugua menerima kalungan bunga dari pihak KPU. Keduanya datang didampingi Ketua Gerindra Sultra, Andi Adhy Aksar, Ketua PAN Sultra, Abdurrahman Saleh dan tim pendamping lainnya. 

Tak lama usai diterima, pasangan ASR – Hugua langsung menuju aula KPU Sultra, tempat pendaftaran.

Sayangnya, wartawan dilarang melakukan liputan di dalam aula.

Semua wartawan, baik cetak, elektronik maupun online tidak diperbolehkan masuk oleh pihak KPU. Tak diketahui alasan pastinya, yang jelas media dilarang mengambil gambar.

“Kenapa bisa dilarang? lalu bagaimana kamj bisa ambil gambar. Kami ini TV, harus ada gambar,” kata Laode Liku, wartawan TVRI Sultra.

Menanggapi pertanyaan wartawan, bukannya pihak KPU yang memberi penjelasan, justru pihak LO yang digandeng KPU, yang keluar dari ruangan dan meminta wartawan untuk menghormati keputusan yang dibuat KPU.

“Maaf, tolong mengerti ya. Ini keputuaan KPU,” ujarnya. 

Mendapat jawaban tersebut, Lili dari SCTV jadi lebih kesal dengan peraturan sepihak yang diberlakukan KPU tersebut. 

“Kemarin (Rabu-red) sudah briefing, wartawan dibolehkan masuk. Kenapa sekarang tidak? Kalau begitu janganmi kita wawancara,” ketusnya. (*)

Editor : Indri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar