Kendari, SATUSULTRA – Seorang ibu rumah tangga ARM (18) diringkus Personel Opsnal Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra. Ia terciduk membawa 16 saset narkotika jenis sabu-sabu siap edar, sebelum memasuki salah satu hotel di jalan Sao-sao, kelurahan Bende, kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Direktur Reserse dan Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian mendalami laporan yang menyebut wanita tersebut akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu disebuah hotel di Kota Kendari.
“Atas informasi tersebut Tim Personel Opsnal Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat melakukan pengintaian di hotel, dan melihat dua wanita membawa kantong hitam. Kemudian dicegat tim Lidik dan ditemukan 16 Sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 910 gram,” ujar Bambang, Sabtu (1/10/2022).
baca juga : Miliki 1,4 Kilogram Sabu, Dua Pemuda di Kendari Terancam Hukuman Mati
Dari pengakuan pelaku dia akan mengedarkan narkotika tersebut di dalam Kota Kendari. Kini pelaku sudah diamakan di Mako Polda Sultra dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukum penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup,” tandasnya. (c)
reporter : Putra Butuni
editor : Linri Merinda
Komentar