Diringkus Polisi, Dua Wanita Pelaku Pengeroyokan di Kost Masih Dibawah Umur

Kendari, SATUSULTRA – Dua wanita berperilaku barbar yang mengeroyok seorang wanita dan videonya viral di lini masa sosmed, akhirnya diringkus polisi. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus keduanya dari kost di kelurahan Rahandouna, kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (27/6/2022), pukul 23.30.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, Kedua pelaku ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, telah melakukan pengeroyokan. Tim Buser 77 kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tidak berselang lama para pelaku dan korban ditemukan di salah satu kos di kecamatan Poasia.

Yang mencengangkan, meski pada video terlihat sangar dan kejam, keduanya ternyata masih berusia belasan tahun.

“Kedua pelaku kini sudah diamankan mereka inisial NA (16) dan MZ (16) mereka masih dibawah umur. Mereka melakukan pengeroyokan kepada korban lantaran kesal karna korban tidak mau membayar utangnya kepada pelaku, sehingga terjadilah pengeroyokan,” ujar Fitrayadi, Selasa (28/6/2022).

baca juga : Razia Hotel dan Kos-kosan di Kendari, Personil Gabungan TNI-Polri Ciduk 11 Pemakai Narkoba

Dari video yang beredar, NA dan MZ mengeroyok korban yang tengah berada di tempat tidur. Salah satu pelaku menarik rambut korban sambil menghajar bagian kepala, sedangkan pelaku lainnya menendang korban. Korban hanya terlihat mengiba sambil menutup wajah menggunakan kedua tangannya.

Kini kedua pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas pengroyokan tersebut korban mengalami luka lebam sekujur tubuh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelalu akan dijerat pasal 170 KUHP dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. (c)

Reporter : Putra Butuni
Editor : Linri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar