Kolaka, SATUSULTRA – Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sesuai penekanan di Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), telah “memakan” korban di beberapa daerah di Indonesia. Di Sulawesi Barat, Seribuan PPPK terancam dirumahkan oleh Pemerintah setempat untuk memenuhi tuntutan UU HKPD tersebut.
Sejumlah daerah lain mengambil langkah yang tak populis seperti memotong Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) atau pemotongan gaji PPPK, tidak mengganji PPPK Paruh Waktu, bahkan hingga memangkas gaji anggota DPRD.
Namun Bupati Kolaka H.Amri yakin hal seperti itu tidak akan diberlakukan di Kolaka. Saat ini katanya, Pemkab kolaka tengah menggenjot PAD agar dapat digunakan untuk belanja pembangunan daerah.
Pada tahun 2026 ini, belanja pegawai Pemkab Kolaka tercatat mencapai 42 persen dari total APBD. Hal ini jauh melebihi batas maksimal 30 persen belanja pegawai yang disyaratkan UU HKPD.
Bupati H.Amri menjelaskan, lonjakan belanja pegawai hingga 42 persen itu disebabkan oleh penggajian PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang diserahkan ke Pemerintah daerah. Sebelumnya, belanja pegawai Pemkab Kolaka hanya dikisaran 29 persen.
“Insyaallah tidak ada (pemecatan PPPK dan PPPK PW). Hari ini kita mendapatkan sumber pendapatan baru dari PAD, makanya PAD ini yang lagi kita genjot. Kalau hari ini kita punya asumsi di APBD 2026 itu sekitar Rp300 miliar, ini kita lagi ada ruang-ruang fiskal untuk menambah PAD,” beber bupati.
Bupati H.Amri meyakini dengan menggenjot PAD dan mengalokasikannya untuk anggaran pembangunan, maka Pemkab Kolaka tidak akan melakukan pemecatan PPPK, pemotongan TPP, hingga gaji anggota DPRD. “Kalau anggaran pembangunan kita naikkan, secara otomatis, persentase belanja pegawai pasti menurun. Itu cara menyiasati dalam skema siklus penganggaran dan perencanaan APBD kita,” tandasnya.
Meski keuangan Pemkab mendapat beban tambahan berupa gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu, namun Pemkab Kolaka tetap mampu menerapkan kebijakan fiskal yang seimbang.
“Kondisi kita Alhamdulillah, berkat kinerja teman-teman dari pemerintah daerah, pak Sekda hingga jajarannya, Alhamdulillah, kita bahkan TPP (untuk PPPK) tetap ada dan normal, pegawai bahkan PPPK Paruh Waktu kita kasih insentif, bahkan saya kasih THR,” ungkapnya.
“Untuk bayar insentif (PPPK) Paruh Waktu ini pakai PAD lho, untuk THRnya ini pakai PAD,” tambah bupati. (*)
Reporter : Linri Merinda














Komentar