Kendari, SATUSULTRA – Kuasa hukum PT Maesa Optimalah Mineral (MOM) Andri Darmawan, membantah pengakuan AS yang menyebut dirinya sebagai kuasa direktur PT MOM.
Andri menjelaskan, berdasar akta nomor 2 Tahun 2021 yang telah diterima Pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan No. AHU-AH.01.03.0461362, direktur PT MOM saat ini adalah Romi Rere. Atas dasar itu, maka yang sah bertindak mewakili PT. MOM adalah Romi Rere.
Dengan demikian ungkap Andri, maka tindakan AS yang menyatakan dirinya sebagai kuasa Direktur PT MOM lantas beraktifitas di wilayah IUP dan kemudian menyurat ke beberapa instansi pemerintah termasuk aparat penegak hukum, tidak dapat dibenarkan.
PT MOM melalui Andri Darmawan menegaskan bahwa, tidak pernah memberikan kuasa kepada AS, untuk bertindak sebagai Kuasa Direktur PT. MOM. “Sehingga pernyataan saudara AS pada beberapa media adalah pernyataan yang tidak benar dan merupakan berita bohong,” ujarnya, Jumat (29/7/2022).
Perusahaan juga meminta kepada instansi pemerintah termasuk aparat penegak hukum untuk tidak memberikan pelayanan administratif serta tidak menanggapi surat-surat yang diajukan AS, yang mengatasnamakan sebagai Kuasa Direktur PT MOM. “Kami memperingatkan kepada AS untuk menghentikan segala tindakannya yang menyebut diri sebagai Kuasa Direktur PT. MOM dan apabila tidak diindahakan maka kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata,” tegas Andri.
Sampai saat ini ungkap Andri, PT MOM belum melaksanakan aktifitas penambangan. Selain itu perusahaan juga tidak pernah memberi izin kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah IUPnya. “PT. MOM saat ini masih melakukan pengurusan izin agar dapat melakukan kegiatan penambangan,” sebut Andri. “Kami memperingatkan pihak-pihak yang melakukan kegiatan penambangan illegal di dalam wilayah IUP PT. MOM agar menghentikan kegiatannya segera dan kami akan melakukan proses hukum,” tandasnya. (dri)
Komentar