Kolaka, SATUSULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (26/6), di Gedung DPRD Kolaka.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kolaka Amri menyampaikan realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,78 triliun atau 97,84 persen dari target Rp1,82 triliun. Rinciannya meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp189,28 miliar (92,4 persen dari target Rp204,85 miliar), pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi sebesar Rp1,59 triliun (98,51 persen dari target Rp1,61 triliun), serta pendapatan sah lainnya Rp2,46 miliar, dari target Rp2,2 miliar.
Sementara itu, belanja daerah yang dirancang sebesar Rp1,85 triliun terealisasi sebesar Rp1,13 triliun atau 96 persen. Belanja operasi yang dianggarkan Rp1,8 triliun, terealisasi Rp1,13 triliun, belanja modal terealisasi Rp441,43 miliar, belanja tak terduga Rp13,32 miliar, dan belanja transfer Rp206,28 miliar dari target Rp208,47 miliar.
Dari sisi pembiayaan, Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp41,31 miliar direalisasikan Rp41,32 miliar, sedangkan penyertaan modal daerah terealisasi Rp5 miliar sesuai target.
“Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2024 adalah sebesar Rp25,34 miliar,” jelas Bupati Kolaka, H.Amri.
Bupati Amri menegaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban ini telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kolaka kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kali berturut-turut.
“Keberhasilan ini berkat komitmen bersama antara jajaran legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel,” ujar Amri. (*)
Reporter : Iki
Komentar