Kendari, SATUSULTRA – Berkas perkara kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Azis telah lengkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, telah merampungkan pemeriksaan Kadis yang jadi tersangka penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT.Toshida Indonesia itu.
Kasipenkum Kejati Sultra Dody yang ditemui Jumat (11/2/2022) mengungkapkan, tim JPU telah merampungkan pemeriksaan berkas perkara Andi Aziz. Selanjutnya, akan diterbitkan P21 atau pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap dan penyerahan dari penyidik ke JPU.
baca juga : Kapolsek Kolaka Terima Penghargaan Pencapaian Target Vaksinasi
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik tidak menahan Andi Azis. Menurut Dody, hal itu merupakan kewenangan penyidik setelah melihat urgensi dan tindakan tersangka. Namun, setelah adanya penyerahan berkas, maka kewenangan atas penahanan dan proses hukum tersangka akan ditangani oleh JPU. “Untuk penahanannya akan jadi wewenang JPU, apakah yang bersangkutan ditahan, termasuk penetapannya sebagai tahanan kota atau tahanan rumah,” kata Dody.
Kadis ESDM Sultra, Andi Azis merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT
Toshida Indonesia tahun 2019 hingga 2021. Kasusnya merupakan pengembangan dari pemeriksaan empat tersangka lainnya yakni mantan Plt.Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Yusmin, Direktur PT.Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda, dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.
La Ode Sinarwan Oda saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena buron setelah tak pernah menghadiri panggilan jaksa. Sedangkan tiga lainnya yakni Buhardiman dituntut 9 tahun penjara, Yusmin 10 tahun dan Umar 13 tahun penjara.
Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka karena menyetujui RKAB PT.Toshida meski Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan tambang mineral itu telah dicabut. Atas hal itu, dikalkulasi persekongkolan Andi Azis cs dengan Sinarwan Oda telah merugikan negara sebesar Rp495 miliar.
Dijadwalkan, sidang lanjutan perkara PT.Toshida dengan agenda pembacaan putusan, akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (14/2/2022). (kal)
Komentar