Makassar, SATUSULTRA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mempertimbangkan untuk merumahkan sekitar 1.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini imbas dari batas akhir penerapan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan kebijakan merumahkan PPPK ini merupakan salah satu yang dipertimbangkan Pemprov Sulsel untuk menyesuaikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus ditekan maksimal 30 persen pada tahun 2027.
“Kalau kondisi fiskal seperti ini berlanjut, maka kemungkinan PPPK ikut dirumahkan tahun depan,” ungkapnya, Sabtu (28/3/2026)
Ia mengungkapkan, Pemprov Sulsel tengah mendorong perubahan besar dalam prioritas belanja daerah. Pemerintah berencana mengurangi belanja pegawai dan meningkatkan alokasi anggaran untuk infrastruktur hingga mendekati 80 persen agar dapat mempercepat pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kendati kebijakan tersebut strategis, ada risiko serius yang mengintai. Bertambahnya angka pengangguran akibat merumahkan PPPK dapat memicu ketidakpastian bagi tenaga kerja tersebut serta berdampak sosial ekonomi pada keluarga mereka.
“Pengambil kebijakan pasti memilih opsi dengan manfaat terbesar dan risiko paling kecil.” Namun, konsekuensi pengurangan tenaga kerja tetap menjadi perhatian utama pemerintah.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, disebut sedang mengkaji kebijakan ini secara mendalam bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Saat ini, kebijakan masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan final. (*)
Editor : Linri Merinda




![IMG-20250827-WA0083[1]](https://satusultra.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250827-WA00831-300x178.jpg)




Komentar