Kolaka, SATUSULTRA – Pemerintah Kabupaten Kolaka terus menggenjot program peningkatan kesejahteraan UMKM. Salah satunya dengan menggelontorkan bantuan modal usaha. Tahun 2026 ini, melalui Dinas Koperasi dan UMKM, Pemkab Kolaka menyiapkan anggaran sebesar Rp500 juta bagi pelaku UMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka, Agus Salim Pamus mengatakan, untuk tahap awal program ini menyasar 100 pelaku UMKM yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Untuk memperoleh bantuan, UMKM diarahkan untuk menyetor proposal bantuannya kepada Diskop UMKM.
“Saat ini terdapat 20 orang yang sudah memasukkan proposalnya, namun belum pasti 20 orang ini akan menerima bantuan, karena akan diferivikasi,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia mengungkapkan, adapun kriteria teknis bagi calon penerima tersebut, diantaranya wajib warga asli ber-KTP (kartu tanda penduduk) Kolaka, memiliki usaha riil yang tervalidasi tim lapangan, menyusun proposal usaha sebagai dasar penilaian kelayakan dan transparansi, serta penerima wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun ektor yang menjadi sasaran bantuan ini meliputi berbagai bidang usaha mikro, mulai dari perbengkelan, usaha menjahit, industri kue, usaha kopi, hingga warung sembako.
Ia menambahkan, bantuan ini merupakan bentuk penguatan ekonomi kerakyatan dengan nominal bantuan
sebesar Rp5 juta per pelaku usaha.
“Tahun lalu nilainya Rp2,5 juta, namun setelah dievaluasi kembali, jumlah itu belum mampu menggerakkan
usaha secara maksimal. Oleh karena itu, Bupati Kolaka menaikkan bantuan menjadi Rp5 juta per UMKM,”
kata Agus.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat pasca penyaluran melalui evaluasi lapangan dalam jangka waktu dua bulan sekali.
“Jika ditemukan penyalahgunaan bantuan untuk kepentingan diluar pengembangan usaha, maka yang
bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa masuk daftar hitam (blacklist) dari seluruh program bantuan
pemerintah,” ucap Agus. (*)
Editor : Linri Merinda












Komentar