Kolaka, SATUSULTRA – Pemerintah Kabupaten Kolaka terus meningkatkan kewaspadaan terhadap stunting. Hal itu terlihat dari pelaksanaan Rapat Koordinator (Rakor) Aksi 6 Konvergensi Stunting terkait manajemen data digelar. Kegiatan yang dibuka Plt. Kepala Bappeda Kolaka, dihadiri Kepala Bidang IKP Hj. Andi Bendahari, digelar disalah satu hotel Kolaka
Plt Kepala Bappeda Kolaka, Sri Raodah Buna mengatakan, menindaklanjuti surat keputusan Kemendagri No. 440.5.7/ 4190 perihal pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting di daerah sebagai wujud inplementasi Perpres No. 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, sehingga Kabupaten Kolaka memandang penting melaksanakan aksi 6 yang menyajikan sistem manajemen stunting .
“Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada usia anak dibawah lima tahun (Balita) Akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1000 hari Pertama kehidupan (HPK), dari janin hingga anak berusia dua tahun . Anak tergolong stunting apabila Panjang atau tinggi badannya berada dibawah minus dua standar deviasi panjang atau tinngi anak seumurnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) pada tahun 2023 secara nasional capaian prevalensi stunting sebesar 21 persen, Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 30 persen, sedangkan Kabupaten Kolaka sebesar 23,8 persen .
“Dibandingkan dengan SSGBI Kab. Kolaka tahun 2019 (36,01 persen) menunjukkan capaian penurunan prevalensi stunting sebesar 12,21 persen . Sedangkan berdasarkan data Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-ppgbm) prevalensi stunting Kab.Kolaka tahun 2023 sebesar 9,4 persen jika dibandingkan dengan e-ppgbm tahun 2019 (17,1 persen) menunjukkan capaian penurunan prevalensi stunting sebesar 7,7 persen . Data-data ini menunjukkan masih perlunya kerja keras lintas sector dalam upaya pencapaian target penurunan stunting nasional tahun 2024 sebesar 14 persen,” jelasnya.
Diketahui, aksi 6 merupakan tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya yang akan menuju sampai aksi 8, yang mana selapan aksi tersebut adalah Aksi 1 (Analisis Situasi Program Penurunan Stunting), Aksi 2 (Penyusunan Rencana Kegiatan), Aksi 3 (Rembuk Stunting), Aksi 4 (Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting), Aksi 5 (Pembinaan Kader Pembangunan Manusia), Aksi 6 (Sistem Manajemen Data Stunting), Aksi 7 (Pengukuran dan Publikasi Stunting) serta Aksi 8 (Review Kinerja Tahunan). (*)
Editor : Indri
Komentar