Buton, SATUSULTRA – Komitmen Pj Bupati Buton Basiran untuk “menertibkan” pelaksanaan pemerintahan di Buton usai dilantik pada Rabu (24/8/2022) lalu, langsung dibuktikan. Senin (29/8/2022), seluruh kepala OPD lingkup Pemkab Buton meneken pakta integritas di hadapan Basiran sebagai komitmen pelaksanaan pemerintahan yang berfokus di Buton.
Usai penandatanganan pakta integritas yang dilakukan di Alun-alun Takawa, Pj Bupati Basiran mengatakan, pakta integritas tersebut merupakan salah satu amanah yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh ASN lingkup Pemkab Buton. Ia mengancam sanksi bagi ASN yang melanggar pakta integritas.
“Tentu saya akan melakukan evaluasi ada yang perminggu, perbulan dan persemester. Karena ini harus ada tindak lanjut tidak bisa kita diam. Namanya manusia itu harus selalu diawasi harus dikontrol,” kata Basiran.

Ia mengungkapkan , pakta integritas tersebut juga berlaku bagi pejabat eselon III, IV bahkan semua staf di masing-masing dinas. Namun, yang melakukan pengawasan dan evaluasi adalah kepala dinas di OPD-nya masing-masing.
“Seperti Pak Muharam Kepala Dinas Koperasi, beliau sampai disana dia suruh sekretarisnya, kepala bidangnya, kepala seksinya untuk buat lagi (pakta integritas) kepada dia. Jadi berjenjang, namanya manajemen organisasi pemerintahan harus begitu,” ujarnya.
baca juga : Jadi Pj Bupati, Basiran Ungkit Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat Buton
Ada 12 komitmen dalam naskah pakta integritas yang diteken oleh Kepala dinas dengan Pj Bupati Buton. Salah satu poinnya adalah bersedia untuk berdomisili di Ibukota Kabupaten Buton selama melaksanakan tugas jabatan dan menempati rumah dinas jabatan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton.
Berikut 12 poin pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Dinas dengan Penjabat Bupati Buton :
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan dan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
4. Akan melaksanakan kegiatan dan menggunakan dana APBD sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan;
5. Bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana APBD;
6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
8. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
9. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di instansi saya serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
10. Bersedia untuk berdomisili di Ibukota Kabupaten Buton selama melaksanakan tugas jabatan dan menempati rumah dinas jabatan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton;
11. Sanggup melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan target kinerja yang sudah ditetapkan dan siap menerima sanksi atas pertanggungjawaban kinerja yang tidak tercapai;
12. Bila saya melanggar dan tidak mematuhi isi Pakta Integritas ini, saya bersedia diberhentikan dari jabatan. (b)
reporter : Putra Butuni
editor : Linri Merinda
Komentar