“Oleh karena itu untuk vaksin anak usia 6-11 tahun kita namakan Imunisasi Merdeka Anak, sebagai dasar vaksin,”
Kolaka, SATUSULTRA.COM – Pemerintah kabupaten Kolaka, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan melaksanakan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun mulai Senin, (10/1/2022). Hal tersebut ditegaskan bupati Kolaka, Ahmad Safei saat memimpin Rapat Koordinasi Vaksinasi di aula sasana praja Pemkab Kolaka, Jumat (7/1/2022).
Ia menyebut, Pemkab Kolaka memiliki target untuk membuka penuh sekolah tatap muka. Namun, dengan syarat, semua murid harus telah menerima vaksinasi Covid-19. “Jadi tolong Diknas nanti menyampaikan kepada semua kepala sekolah, apabila sudah ditentukan pelaksanaan vaksin di sekolah mana yang sudah dijadwalkan, saya harapkan agar semua orang tua murid turut hadir mendampingi anaknya,” ujarnya.
baca juga : Presiden Cabut 2.078 Izin Perusahaan Pertambangan
Bupati dua periode itu juga berharap agar seluruh SKPD lingkup Pemkab Kolaka berperan aktif untuk mensosialisasikan vaksinasi anak. Sebab, sejauh ini masih banyak warga yang ragu maupun takut mengikuti vaksinasi Covid-19. “Oleh karena itu untuk vaksin anak usia 6-11 tahun kita namakan Imunisasi Merdeka Anak, sebagai dasar vaksin,” jelasnya.
Dalam Rakor tersebut, bupati juga menyampaikan kebanggaan Pemkab Kolaka yang mendapat apresiasi oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Pemkab Kolaka dianggap mampu berkolaborasi bersama TNI, Polri dan semua SKPD untuk mencapai target vaksinasi 70 persen, hanya dalam tempo 10 hari. “Tentunya ini adalah sangat luar biasa, dan cuman Bupati Kolaka yang diundang oleh Mendagri serta juga dijadikan contoh untuk daerah lain,” ungkapnya.
Namun, ia meminta SKPD tidak terlena dengan apresiasi Mendagri itu. Sebab, masih ada target sekitar 78.000 penerima vaksin yang harus dituntaskan. Jumlah tersebut terdiri dari 50.765 penerima vaksin kedua dan 27.000 vaksinasi anak.
“Sementara itu, untuk vaksin lansia kita juga harus memberikan pemahaman, dan tugas kita untuk mencari ini dan mendata semuanya. Oleh karena itu, saya harapkan kepada semua camat sekabupaten Kolaka untuk memerintahkan kepada RT, RW dan kepala dusunnya untuk melakukan pendataan penduduknya agar sinkron dengan Capil (Dinas Catatan Sipil),” bebernya. (arl)
Komentar