Kendari, SATUSULTRA – Tim Satuan Resnarkoba Polresta Kendari meringkus dua pria berinisial AP (28) dan AS (22) pada Selasa, 24 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menjelaskan, kedua tersangka diringkus Tim Satuan Resnarkoba Polresta Kendari di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat diringkus, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9 gram. Tim Satuan Resnarkoba Polresta Kendari kemudian melakukan pengembangan di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Di lokasi kedua tersebut, Tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 36 saset dengan berat 1.464 gram atau 1,4 kilogram. “Jadi total narkotika jenis sabu yang berhasil kami sita berjumlah 1.473 gram,” terang Kapolres Kendari, Rabu, (25/5/2022).
baca juga : Sekap dan Cabuli Remaja Disabilitas, Pria di Baubau Dibekuk Polisi
Polisi juga menyita 2 handphone, 1 timbangan digital besar, 1 timbangan digital kecil, 1 alat pres platik, 7 ball platik bening, 1 tas hitam, dan 1 dos tempat handphone.
Kepada polisi, keduanya mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan seseorang berinisial A untuk mengantarkan barang tersebut. “Sementara dari keterangannya sebagai kurir tapi masih kita dalami,” terang Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman.
Keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (c)
reporter : Putra Butuni
redaktur : Linri Merinda
Komentar