Legislator Sultra Dalam Pusaran Suap CSR BI dan OJK

Jakarta, SATUSULTRA – Bola salju tindak korupsi pengelolaan dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelinding semakin membesar. Usai menetapkan dua tersangka baru yakni anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan anggota Fraksi Nasdem Satori, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik anggota komisi XI DPR RI lainnya.

Plt Deputi Penindakan KPK RI, Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka Satori, beberapa anggota Komisi XI DPR RI lainnya ikut menikmati aliran dana yang dikucurkan BI-OJK untuk peruntukan kegiatan program sosial.

“Pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” tegas Asep, Selasa (12/8/2025).

Menariknya, KPK mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk anggaran tahun 2020–2023. Pada periode tersebut di Komisi XI DPR RI, terdapat legislator perwakilan Sultra yakni Haerul Saleh pada 2020-2022 (menggantikan Imran karena wafat) yang kemudian digantikan lagi oleh Bahtera Banong sebagai PAW pada 2022-2024.

Terkait Satori dan Heri Gunawan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal penerimaan gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU), setelah keduanya menerima dana CSR BI dan OJK dengan total Rp28,38 miliar.

Menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” tutur Asep. (*)

Reporter : Indri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar