Kendari, SATUSULTRA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan pemanggilan pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Sultra, terhadap jurnalis Kendarikini Irvan dan Ketua JMSI Sultra Adi Yaksa Pratama.
Adi Yaksa Pratama dan Irvan dipanggil penyidik Polda Sultra, atas laporan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana pasal 433 ayat 1 dan 2, subsider pasal 343 ayat 1 juncto pasal 441 KUHP baru yang diadukan Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badallah.
Pemanggilan itu dilakukan, setelah Irvan menerbitkan berita berjudul JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara, ke Polda Sultra soal pencemaran nama baik media. Sementara Adi Yaksa, merupakan narasumber dalam berita tersebut.
Laporan Ridwan Badallah, tertuang dalam surat perintah penyelidikan, Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2026.
Adi Yaksa Pratama dan Irvan kemudian disurati penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra. Adi Yaksa diminta hadir pada 4 Maret dan 14 Maret 20206, untuk menjalani pemeriksaan. Sementara Irvan, disurati pada 9 Maret 2026 dan diminta hadir di hadapan penyidik, pada 12 Maret 2026.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Askar menilai, polisi tidak berhak memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis, atas berita yang ditulis. Begitu pula terhadap narasumber berita. Penulis maupun narasumber, merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari produk jurnalistik.
“Sengketa jurnalistik bukan merupakan pidana melainkan perkara etik yang harus diselesaikan lewat mekanisme hak koreksi, hak jawab hingga pengaduan di Dewan Pers bukan di kepolisian,” katanya.
Hal itu juga sudah diperkuat lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan, sengketa produk jurnalistik wajib melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana/perdata. Wartawan yang bekerja sah tidak bisa langsung dipidana.
Panggilan terhadap Irvan , kata Fadli, juga melanggar Perjanjian Kerjasama Kepolisian dan Dewan Pers nomor: 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksana Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
KKJ Sultra menilai, panggilan pemeriksaan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama merupakan bentuk pembungkaman, intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis serta narasumber berita yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Sulawesi Tenggara.
Berita yang ditulis Irvan berdasarkan keterangan narasumber Adi Yaksa Pratama, bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang dilindungi Undang-undang Pers 40 Tahun 1999.
Jika tindakan polisi dibiarkan dan kasus terus berlanjut, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis dan kebebasan berekspresi di Sulawesi Tenggara.
Maka, dengan itu, KKJ Sultra menyatakan sikap yakni mengecam pemeriksaan yang dilakukan Polda Sultra terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama, mendesak Polda Sultra, menghentikan penyelidikan kasus dan mencabut surat perintah penyelidikan perkara serta melimpahkan ke Dewan Pers. KKJ juga mendesak Propam Polda Sultra, memeriksa Dirkrimsus, Kasubdit Siber dan para penyidiknya karena melanggar perintah atasan, sebagaimana PKS Dewan Pers dan Kepolisian.
Poin berikutnya, mengingatkan aparat kepolisian untuk mematuhi PKS 2022, antara Dewan Pers dan kepolisian setiap menerima laporan terkait pemberitaan, mengingatkan semua pihak, ketika keberatan dengan pemberitaan agar melakukan hak koreksi, hak jawab dan atau mekanisme pengaduan ke Dewan Pers.
Dalam menjalankan profesinya, jurnalis wajib mematuhi kode etik profesi dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Untuk diketahui, KKJ Sultra dideklarasikan di Kota Kendari, 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis, untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis.
KKJ Sultra diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, yakni AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari dan sejumlah advokat. (*)
Editor : Linri Merinda



Komentar