Kasus Pengadaan Kapal Azimut, Kapolda Sebut Minimal Ada 2 Tersangka

Kendari, SATUSULTRA – Kapolda Sultra, Irjen Pol. Didik Widjanarko dalam waktu dekat akan merilis kasus korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Pemprov Sultra. Ia membocorkan, minimal 2 nama akan ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.

“Ada 2 tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus kapal pesiar Azimut,” katanya, Selasa (2/9/2025).

Ia merinci meski telah diusut beberapa waktu lalu, kasus ini baru mendapat titik terang belakangan ini setelah penyidik mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jadi perkembangan sementara, untuk kapal pesiar azimut, kami juga baru dapatkan penghitungan keuangan negara. Kalau kasus korupsi, kami harus dapatkan dulu kerugian keuangan negaranya, baru setelah itu ditingkatkan dari lidik ke sidik. Untuk perkara azimut, sudah turun kerugiannya. Sehingga, ini sudah kami tingkatkan jadi penyidikan,” jelasnya.

Setelah memastikan semua unsur kerugian negara terpenuhi, baru kemudian Polda Sultra meningkatkan status perkara azimut dari penyelidikan ke penyidikan. Proses selanjutnya, kata dia, kepolisian mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada pihak kejaksaan tinggi Sultra.

Siapa 2 nama tersangka yang dimaksud, Kapolda masih enggan membuka ke publik. Yang jelasnya, pekan depan ia akan merilis tersangka, termasuk melakukan penahanan dan penyitaan barang bukti.

“Sudah kami kirimkan SPDP-nya ke kejaksaaan, bahwa kami menangani kapal pesiar azimut dan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Minggu-minggu ini, langkah kami melakukan penyitaaan. Insyaa Allah minggu depan, sudah ada penetapan tersangka. Kemungkinan 2 tersangka,” tandasnya. (*)

Reporter : Indri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar