Kasus Pemerasan ST Nickel Bertambah Jadi 11 Tersangka

Kendari, SATUSULTRA – Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang PT ST Nickel Resources. Sampai Senin (30/3/2026), total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Awalnya, enam orang diamankan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu warung kopi di Kota Kendari, pada Rabu 25 Maret 2026. Dari OTT itu, empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan hasil pengembangan OTT tersebut, diringkus lagi tujuh tersangka baru.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dari enam orang yang terjaring tangkap tangan, empat orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian melalui mekanisme pengembangan, kami menetapkan tambahan tujuh tersangka lainnya sehingga total menjadi 11 orang,” kata Welliwanto.

Ia menegaskan bahwa 11 tersangka tersebut saat ini sedang diproses hukum atas perbuatan tindak pidana pemerasan.

Welliwanto mengungkapkan kasus ini bermula dari aksi blokade jalur lintasan (hauling) milik PT ST Nickel Resources di dua titik di wilayah Kota Kendari. Para pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada perusahaan dengan dalih kepentingan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai puluhan juta rupiah yang diduga kuat merupakan hasil praktik pemerasan.

“Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok organisasi kemasyarakatan yang meresahkan dunia investasi dan masyarakat,” tandasnya. (*)

Reporter : Edwin

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar