Kendari, SATUSULTRA – Pimpinan DPRD Kota Kendari duduk bersama pengurus HMI MPO Cabang Kendari membahas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang dinilai bakal merugikan pelaku usaha hingga masyarakat kecil. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi yang dilakukan HMI pada Kamis 2 Januari 2025.
Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Inarto menyambut baik dan mengapresiasi langkah-langkah pengawalan yang dilakukan oleh HMI MPO Cabang Kendari.
“Tentu kami sangat mengapresiasi gerakan yang teman-teman bangun terkait PPN 12% ini. Meskipun ini adalah kebijakan pemerintah pusat, tetapi pasti berdampak pada daerah. Sehingga penting untuk kita kawal sama-sama”. Ucapnya pada saat Audiensi, Senin (6/1/2025).
Kabid Advokasi dan Pergerakan HMI MPO Cabang Kendari, Gito Roles memulai audiensi dengan mengatakan bahwa penolakan mereka terhadap kenaikan PPN 12% didasarkan pada kajian mendalam terhadap PMK Nomor 131 Tahun 2024, serta Analisis Dampak Ekonomi dan Sosial yang akan terjadi.
“Secara normatif memang telah ditegaskan dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 bahwa Kenaikan PPN 12% hanya dikhususkan bagi barang-barang mewah. Akan tetapi tidak ada yang menjamin bahwa dalam jangka panjang PPN 12% ini diberlakukan secara merata kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Berdasarkan Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia pada Tahun 2024, Kota Kendari menjadi salah satu Daerah dengan kondisi ekonomi yang tidak stabil. Hal ini dapat dilihat dari terjadinya naik turun Deflasi dan Inflasi dalam beberapa bulan terakhir.
“Apabila PPN 12% ini tidak ditolak keberlakuannya kedepan, maka niscaya akan memperparah kondisi ketidakstabilan ekonomi daerah yang dalam jangka panjang akan berimplikasi negatif pada Daya Beli dan Angka Pengangguran di Masyarakat. Ini memang masih potensi, tapi dugaan kami kuat hal ini akan terjadi,” tambah Gito.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Kendari La Ode Sapiansya menambahkan, bahwa landasan yuridis PMK Nomor 131 Tahun 2024 adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang didalamnya secara mutlak mengatur PPN dikenakan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Harapan besar kami, DPRD Kota Kendari sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, berkomitmen atas nama lembaga agar secara bersama-sama menolak Kenaikan PPN 12% ini apabila kedepannya diberlakukan secara merata kepada seluruh masyarakat Indonesia. Jika berkenan komitmen tersebut dibuat secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan sikap, dan dibuat secara lisan dalam bentuk konferensi pers,” terangnya.
“Apa yang adinda sampaikan, itu sejalan dengan apa yang menjadi keinginan kami sebagai wakil rakyat. Insha Allah kami siap berkomitmen atas hal tersebut,” timpal ketua DPRD Kota Kendari Inarto. (*)
Reporter : Rahmad Butuni
Komentar